Dikutip dari Tabloid NOVA No. 666/XIII
Pada edisi yang lalu kita telah berbicara sekilas mengenai
apa itu saham. Sekarang, saya akan mengajak Anda berkenalan dengan apa yang
namanya Reksa Dana. Dalam Bahasa Inggris, Reksa Dana dikenal dengan nama mutual
fund.
Reksa Dana adalah sebuah bentuk investasi yang dilakukan
secara kolektif (bersama-sama), dan investasi ini dikelola oleh sebuah
perusahaan manajemen investasi. Perusahaan manajemen investasi adalah
perusahaan yang kerjanya mengelola investasi nasabahnya.
Sebagai contoh, ada investor A, B, C, D, dan E masing-masing
memiliki uang berbeda-beda dan memutuskan untuk melakukan investasi secara
bersama-sama. Di sini, mereka bisa menggabungkan semua uang yang mereka miliki
untuk diserahkan pengelolaan investasinya pada sebuah perusahaan manajemen
investasi.
Nantinya, apabila investasi itu memberikan keuntungan,
katakan sebesar 15% dalam setahun, maka masing-masing dari investor tersebut
akan mendapatkan keuntungan yang besarnya sesuai dengan proporsi jumlah yang
mereka investasikan. Tapi bila investasi itu merugi, tentu saja masing-masing
dari mereka juga akan merugi sesuai dengan proporsi jumlah yang mereka
investasikan tadi.
Nah, bentuk investasi yang dilakukan secara kolektif
(bersama) di mana pengelolaan investasinya diserahkan kepada sebuah perusahaan
manajemen investasi inilah yang disebut dengan nama investasi Reksa Dana.
Perusahaan Manajemen Investasi
(selanjutnya kita
sebut saja Manajer Investasi) inilah yang lalu akan melakukan investasi ke
berbagai macam produk investasi seperti saham, deposito, surat utang, dan lain
sebagainya. Reksa Dana sebetulnya merupakan cara yang baik untuk melakukan
investasi, karena investasi Anda dikelola oleh tim pengelola investasi yang
memang cakap dan (biasanya) berpengalaman.
Bagaimana Cara Kerja Reksa Dana?
Dalam prakteknya, Manajer investasi tidak menunggu investor
untuk memasukkan uang lebih dulu sebelum mereka membeli produk investasi, tapi
dibalik. Mereka beli dulu produk-produk investasinya, baru kemudian investasi
itu dijajakan kepada investor.
Bagaimana caranya? Oke, pertama-tama, manajer investasi
(yang menerbitkan Reksa Dana) akan mengundang sejumlah pihak untuk menjadi
sponsor/promotor (penyandang dana). Dari sponsor inilah akan didapat dana yang
cukup besar, yang akan dialokasikan ke sejumlah produk investasi.
Untuk contoh, kita misalkan saja total dana yang didapat
dari sponsor adalah Rp 1 triliun. Dana sebesar itu, oleh Perusahaan Reksa Dana
(melalui tim pengelola investasi-nya) akan dibelikan sejumlah investasi,
seperti dibelikan sejumlah deposito di berbagai bank, dengan jangka waktu satu
bulan. Contoh seperti Tabel 1.
Setelah itu, Perusahaan Reksa Dana akan membagi investasi
tersebut ke dalam pecahan-pecahan kecil, yang disebut dengan nama Unit Penyertaan
(UP), dimana masing-masing UP akan bernilai Rp 1.000. Sehingga dari total
investasi senilai Rp 1 triliun seperti dicontohkan diatas akan didapat UP
sebanyak Rp 1 triliun : Rp 1.000 = 1 miliar UP
Nah, UP inilah yang akan diterbitkan dan dijual ke masyarakat.
Dengan demikian, investasi yang dilakukan oleh investor adalah dengan cara
membeli UP itu. Untuk menyeragamkan, maka UP Reksa Dana pada awalnya selalu
dijual dengan harga awal Rp 1.000. Dalam hal ini, harga atau nilai UP tersebut
disebut juga dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB).
Jumlah UP yang dibeli investor berbeda-beda, ada yang hanya
membeli 100 UP, tetapi ada juga yang membeli 1.000, 5.000, atau bahkan 10.000
UP. Semua itu tergantung dana masing-masing investor. Selain itu, investor juga
harus membayar komisi untuk Perusahaan Reksa Dana, yang biasanya maksimal
sekitar 0,75% sampai dengan 3% dari total investasi Anda. Sebagai contoh, bila
Anda membeli 1.000 UP dengan harga total Rp 1.000.000, maka Anda harus
menambahkan sekitar Rp 7.500 sampai Rp 30.000 untuk komisi manajer investasi.
Dalam dunia reksa dana, komisi untuk manajer investasi ini
sering disebut dengan nama "biaya penjualan". Ini karena komisi
tersebut harus Anda bayar pada saat Anda membeli UP yang dijual itu.
Selanjutnya, karena reksa dana diatas dialokasikan ke dalam
Deposito Berjangka 1 bulan, maka tentunya setelah 1 bulan, akan ada bunga
deposito yang didapat, sehingga akibatnya NAB dari UP Anda akan naik. Dalam
contoh di atas, kita misalkan bahwa masing-masing deposito akan memberi bunga
yang sama (meski kenyataannya akan berbeda-beda), seperti contoh tabel 2.
Menurut contoh tersebut, nilai UP yang tadinya dibeli
seharga Rp 1.000, setelah satu bulan telah naik menjadi Rp 1.010. Ini berarti,
dalam 1 bulan, si pemilik UP (investor) telah mendapatkan kenaikan NAB sebesar
1% per bulan.
Dalam kenyataannya, perubahan NAB suatu reksa dana sangat
bergantung pada instrumen investasi yang dipilih tim pengelola investasi.
Apabila mereka memilih instrumen deposito sebagai produk investasinya, maka NAB
reksa dananya akan terus naik dan tidak mungkin mengalami penurunan. Ini karena
sifat deposito yang pasti memberikan keuntungan berupa bunga, sehingga akan
terus menambah nilai aset reksa dana.
Tapi ada juga reksa dana yang khusus berinvestasi ke dalam
saham. Saham, tidak seperti deposito, memiliki kemungkinan keuntungan yang
tidak pasti sifatnya. Bisa naik, bisa pula turun. Karena itu, nilai UP pada
reksa dana saham memiliki kemungkinan untuk naik dan juga untuk turun. UP yang
tadinya Anda beli seharga Rp 1.000, misalnya, bisa saja jadi Rp 900 pada satu
bulan kemudian karena saham-saham yang dipilih oleh manajer investasi turun
nilainya. Di sisi lain, bila nilai saham naik, besar kenaikan tersebut bisa
lebih besar daripada deposito. Itulah sebabnya, reksa dana jenis ini disebut
dengan nama reksa dana growth income.
Reksa dana lainnya ada yang berinvestasi ke dalam obligasi
(surat hutang), dan ada juga yang berinvestasi ke dalam kombinasi dari dua atau
lebih instrumen investasi, semisal gabungan saham dan obligasi, atau obligasi
dan deposito.
Jadi, sebelum membeli reksa dana, tanyalah pada si penjual
reksa dana atau bacalah terlebih dahulu prospektusnya (penjelasannya) sehingga
Anda tahu reksa dana jenis apakah yang akan Anda beli. Apakah itu reksa dana
yang mengalokasikan investasinya pada saham, obligasi, deposito, atau kombinasi
antara dua atau tiga instrumen investasi.
Menjual Kembali Reksa Dana Yang Telah Anda Miliki
Setelah beberapa waktu, Anda bisa menjual kembali UP yang
Anda miliki kepada perusahaan reksa dana Anda. Jenis reksa dana di mana Anda
bisa menjual kembali UP Anda kepada perusahaan penerbitnya disebut dengan nama
Reksa Dana Terbuka (open end mutual fund). Lawan dari Reksa Dana Terbuka
adalah Reksa Dana Tertutup (closed end mutual fund). Reksa Dana Tertutup
adalah jenis reksa dana di mana Anda tidak bisa menjual UP yang Anda miliki
kepada penerbitnya, tapi Anda hanya bisa menjualnya kepada investor yang lain,
dan penjualan tersebut harus dilakukan lewat bursa.
Untuk Reksa Dana Terbuka, bila sewaktu-waktu Anda ingin
menjual UP Anda, maka Anda bisa menjualnya kembali kepada penerbit reksa dana
Anda, dan perusahaan reksa dana dilarang untuk menolak penjualan kembali UP
dari nasabahnya. Ini tentunya akan menguntungkan Anda.
Sebaliknya, pada Reksa Dana Tertutup, proses penjualan
kembali sering mengalami hambatan karena tidak selalu ada investor yang mau
membeli UP Reksa Dana Anda. Jadi dengan kata lain, UP dari Reksa Dana Terbuka
lebih likuid dari UP pada Reksa Dana Tertutup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar